Beritauniknegaraindonesia.blogspot.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan tak mendapat remisi Hari Kemerdekaan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Arpan, mengatakan bahwa Ahok baru akan mendapat remisi setelah menjalani enam bulan masa tahanan.
Itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi. Seorang warga binaan, lanjut Arpan, harus sudah menjalani enam bulan masa tahanan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan remisi.
Merujuk aturan tersebut, sambung Arpan, Ahok kemungkinan baru mendapat remisi saat Hari Raya Natal.
"Mudah-mudahan kalau Nasrani kan ada remisi keagamaan, Natal bisa diberikan remisi," ujar Arpan saat ditemui di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/8).
"Tapi itu 15 hari. Karena itu khusus keagamaan. Tidak ada langsung enam bulan," lanjutnya.
Warga binaan yang telah menjalani masa tahanan enam bulan, akan mendapat remisi atau potongan masa tahanan selama sebulan hingga lima bulan saat Hari Kemerdekaan RI.
Sementara Ahok, yang divonis dua tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama sejak Mei 2017, hingga Agustus ini baru menjalani tiga bulan masa tahanan.
Ahok berstatus tahanan Lapas Cipinang, namun ia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Setelah ditahan Mei lalu, Ahok mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. (Sumber: Jawa Pos)
2 komentar
nyimak aja gan
Ya gitu lah sifat rakyat kita.
EmoticonEmoticon